Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kakek Terciduk Telanjang Dada dengan Wanita Muda di Hotel, Pasangan 'Haram': Belum Sempat Apa-apa


Personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Badan Kesbangpol, TNI dan Polri melakukan razia besar-besaran pasangan tidak resmi di enam hotel yang berada di sekitar Kota Kebumen.

Di salah satu tempat menginap itu, mereka menemukan seorang kakek sedang berduaan di kamar bersama wanita yang bukan istrinya.

Kakek yang terjaring razia ini diketahui berusia 75 tahun dengan inisial KS, sementara wanita berinisial ML baru berusia 38 tahun.

Saat dilakukan penertiban, kaek KS dalam keadaan telanjang dada dan hanya mengenakan celana pendek, berbeda dengan ML yang menggunakan baju panjang.

Tertangkap basah oleh personel gabungan, ML kemudian memberi pembelaan bahwa dia dan kakek tersebut belum melakukan apa-apa.

"Saya belum sempat apa-apa, Pak petugas keburu gedor-gedor pintu kamar," ucap ML yang diketahui asal Lampung ini kepada petugas sebagaimana dikutip dari SuaraMerdeka.com.

Kendati demikian, ML dan KS tetap dibawa kantor Satpol PP Kebumen untuk diberi pembinaan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Danang Dwi Hartanto, mereka yang terjaring razia juga diminta menyerahkan kartu tanda pengenal atau identitas diri untuk selanjutnya didata.

Lebih lanjut pasangan 'haram' yang terciduk diminta menulis pernyataan yang berisi tak akan mengulangi perbuatan asusila lagi di kemudian hari.

Tak ada sanksi berupa denda dalam kasus ini namun pelaku diwajibkan melapor selama empat kali dalam kurun waktu sebulan.

"Dengan demikian diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi," ujar Danang.

Ada pun operasi ini dilandasi oleh Perda Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.