Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Suami Menjilati Farji Istrinya Untuk Menggelorakan Syahwat ? Ini Penjelasannya


Sesungguhnya kegiatan suami istri dengan cara yang boleh jadi dianggap aneh oleh sebagian orang ini menjadi pertanyaan banyak pasangan muslim.



Boleh jadi sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat, dan lebih bergairah dalam melakukan pemenuhan kebutuhan biologis ini.



Namun boleh jadi sebagian yang lain menganggap buruk dan menjijikkan. Sehingga tak layak dilakukan oleh orang muslim. Akahirnya hal ini menimbulkan tanda tanya tentang hukum bolehnya?.



Sebenarnya, telah banyak keterangan dan jawaban ulama terhadap masalah hubungan suami istri ini. Pada ringkasnya, diakui bahwa sebagian orang merasa jijik dan menganggap buruk bentuk cumbu rayu semacam ini.



Sehingga paling utama adalah menjauhi dan menghindarinya. Tetapi bersamaan hal itu, mereka tidak bisa mengharamkan dengan tergas.




Karena tidak ada ketegasan dari nash syar’i yang mengharamkannya. Tetapi jika memang terbukti itu berbahaya, maka jenis foreplay yang bisa menyebabkan penyakit dan bahaya diharamkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,




“Dan Dia mengharamkan atas kalian yang buruk-buruk.” (QS. al-A’raf: 157)




Selanjutnya kami akan suguhkan jawaban salah seorang ulama yang mendapatkan pertanyaan serupa, yaitu Syaikh Khalid Abdul Mun’im al-Rifa’i.




Kami menilai jawaban beliau terhadap masalah tersebut cukup jelas dengan argument mendasar dalam mejawab pertanyaan tersebut.




Berikut ini kami kami terjemahkan dari fatwa beliau, yang judul aslinya: حكم لحس الرجل لفرج زوجته والعكس “Hukum suami menjilat kemaluan istrinya dan sebaliknya”.




Pertanyaan:Apa hukum membangkitkan syahwat/libido istri dengan cara menjilat farjinya dengan lidah suaminya, begitu juga terhadap sang suami? Jazakumullah Khairan.




Jawaban:Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Adapun berikutnya:




Sesungguhnya asal dalam hubungan suami istri adalah mubah, kecuali apa yang disebutkan larangannya oleh nash: berupa mendatangi istri pada dubur (anus)-nya, menggaulinya saat haid dan nifas, saat istri menjalankan puasa fardhu, atau saat berihram haji atau umrah.




Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan berupa salah satu pasangan menjilati kemaluan pasangannya, dan praktek dalam bersenang-senang yang telah disebutkan dalam pertanyaan, maka itu tidak apa-apa berdasarkan dalil-dalil berikut ini:




Itu termasuk dari keumuman bersenang-senang yang dimubahkan.




Jika coitus dibolehkan yang merupakan puncak bersenggama (bersenang-senang), maka yang dibawah itu jauh lebih boleh.




Karena masing-masing pasangan boleh menikmati anggota badan pasangannya dengan menyentuh dan melihat, kecuali pengecualian yang telah disebutkan oleh syariat sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.